Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB

  1. a. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB, Surat dibuat Oleh Yang Bersangkutan;
  2. b. Surat Laporan Kehilangan/Rusak yang dikeluarkan Oleh Kepolisian Setempat;
  3. c. Surat Keterangan Lainnya apabila terdapat Perubahan Data-data Individu yang berkaitan dengan nama, tempat/ tanggal lahir dll.
  4. d. Foto Copy Buku Induk dari sekolah asal.
  5. e. Foto Copy Ijazah/STTB apabila masih ada;
  6. f. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materei (cukup)
  7. g. Kewenangan Tanda Tangan oleh Kepala Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta; dan atau Pejabat yang ditunjuk Minimal Eselon III.

  1. Pemohon datang => Pemohon menyerahkan berkas => Petugas Memverifikasi keperluan pemohon => DiProses => Petugas menyerahkan pengganti ijazah

1 (satu) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap;

Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap, untuk ditindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

a. 1 ( satu ) lembar Surat keterangan Pengganti ijasah/STTB diserahkan kepada yang bersangkutan b. 1 ( satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas

1.      Datang langsung

2.      Melalui Kotak Saran

   3.   Email : baldikjogja@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email baldikjogja@jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB"