Tidak dikenakan biaya/ GRATIS.
1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Pengganti ijasah/STTB diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1 ( satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store