Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB

  1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB, Surat dibuat Oleh Yang Bersangkutan;
  2. Surat Laporan Kehilangan/Rusak yang dikeluarkan Oleh Kepolisian Setempat;
  3. Surat Keterangan Lainnya apabila terdapat Perubahan Data-data Individu yang berkaitan dengan nama, tempat/ tanggal lahir dll.
  4. Foto Copy Buku Induk dengan menunjukan Buku Induk Aslinya;
  5. Foto Copy Ijazah/STTB apabila masih ada;
  6. Surat Pernyataan sebagai Siswa dari Sekolah Asal dengan saksi-saksi: 1) Mantan Kepala Sekolah; 2) Mantan Guru; 3) Dua ( 2 ) Siswa Lulusan satu Angkatan; Lama
  7. Pelayanan dilakukan setiap Jam Kerja Kantor;
  8. Waktu Pelayanan diselesaikan tidak melebihi waktu 3 x 24 Jam kerja Kantor;
  9. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materei ( cukup )
  10. Kewenangan Tanda Tangan oleh Kepala Balai PendidikanMenengah Kabupaten Kulon Progo; dan atau Pejabat yang ditunjuk Minimal Eselon III.

  1. Pemohon datang
  2. Pemohon menyerahkan berkas
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon
  4. Diproses
  5. Petugas menyerahkan pengganti ijazah

  1. 3  (tiga) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap
  2. Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap untuk ditindaklanjuti  dengan melengkapi persyaratan

Tidak dikenakan biaya/ GRATIS.

1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Pengganti ijasah/STTB diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1 ( satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB"