Penambahan Jam Mengajar

  1. Surat permohonan dari sekolah ditujukan kepada kepala balai Dikmen kabupaten kulon progo
  2. Surat persetujuan dari kepala sekolah yang dituju
  3. Surat rekomendasi dari pengawas tentang kelayakan mengajar
  4. Fc sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki
  5. Fc sk pembagian tugas guru lengkap dengan jadwal mengajar (baik sekolah asal maupun sekolah yang dituju).
  6. Fc struktur kurikulum masing-masing sekolah yang disyahkan kepala sekolah
  7. Fc skkd yang disyahkan kepala sekolah
  8. Fc ktsp : - yang difotocopy lembar pengesahan, skkd, struktur kurikulum yang diberlkukan sekolah
  9. Foto copy sk terakhir
  10. Surat persetujuan dari uptd yang bersangkutan jika menambah jam di wilayah lain uptd. Misal : mengajar di smp 1 pengasih menambah jamnya di smp 1 sentolo maka harus ada persetujuan dari uptd pengasih dan sentolo atau menambah jam dari sma/k ke smp harus ada persetujuan dari uptd
  11. Jika menambah jam mengajar tidak satu jenjang, maka harus meminta persetujuan dari bidang pendidikan yang bersangkutan tetapi harus bidang studi yang sama (serumpun)
  12. Jika menambah jam mengajar di kabupaten lain, harus menyertakan surat izin/rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten yang bersangkutan
  13. Harus konsulatsi/koordinasi dengan kasi tendik yang bersangkutan
  14. Bagi guru swasta surat permohonan diketahui oleh yayasan
  15. Untuk guru yayasan, surat izin dikeluarkan oleh yayasan diketahui kepala balai
  16. Pelayanan penambahan jam mengajar paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya semester
  17. Berkas usulan dibuat 2 (dua) set, satu set disampaikan ke kepala dinas melalui sub bagian umum, satu set (tembusan) disampaikan ke seksi tendik bidang pendidikan sma dan kejuruan
  18. Surat izin menambah jam mengajar di sekolah lain hanya berlaku dalam satu semester

  1. GURU DATANG
  2. PENYERAHAN BERKAS KE PETUGAS
  3. VERIFIKASI BERKAS DAN PEMBERIAN LEMBAR DISPOSISI
  4. KA BALAI MENDISPOSISI
  5. KASI DAN KASUBAG MENINDAKLANJUTI
  6. PROSES PENGETIKAN
  7. SURAT IJIN MENAMBAH JAM

3  (tiga) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap (Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap untuk ditindaklanjuti  dengan melengkapi persyaratan)

Tidak dikenakan biaya/ GRATIS

1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Penambahan Jam Mengajar diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1 (satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Jam Mengajar"