Layanan Pengaduan

  1. Menunjukkan identitas diri yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Menjelaskan permasalahan yang diadukan, apabila permasalahan mengenai dokumen maka harus menunjukkan berkasnya.

  1. Pemohon datang ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul atau menghubungi melalui telepon.
  2. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi atau melalui telepon dan email
  3. Pemohon melengkapi persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses. b. Permohonan dikembalikan.
  5. Petugas memberikan solusi atas permasalahan

Waktu penyelesaian pengaduan pelayanan adalah 1-7 hari kerja.

1. Apabila permasalahan dapat diidentifikasi dan tidak berkaitan dengan SKPD lain maka permasalahan akan diselesaikan pada hari itu juga.

2. Apabila permasalahan menyangkut SKPD lain maka perlu dilakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan sehingga membutuhkan waktu maksimal 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penanganan permasalahan akan dicatat dalam buku pengaduan.

1.Melalui telepon : (0274) 2811974.
2.Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. R.A Kartini No 38 Bantul 55714.

3. Melalui email : baldikbantul.dikpora@jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

baldikbantul.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"