Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), adalah diterimanya Peserta Didik Baru di SLB Negeri Pembina Yogyakarta dan keikut sertaan siswa dalam proses belajar mengajar

Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo

5 (lima) lembar legalisir ijazah diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1(satu) lembar akan diarsip oleh petugas

Proses Belajar Mengajar
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul

Pembelajaran yang interaktif dan kreatif agar siswa dapat mandiri disekolah maupun dilingkungan masyarakat

Layanan Informasi Publik
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kulon Progo

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Perindustrian, antara lain : 1) Analisa Standar Belanja Standar Harga Barang dan Jasa

Layanan Ijin Penelitian dan Observasi
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Sekolah Luar BIasa Negeri 1 Gunungkidul

Produk Informasi Publik yang tersedia di Petugas Pengelola ijin penelitian dan observasi antara lain : Surat ijin

Layanan Pengaduan
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta

1. Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap 2 (dua). Satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan satu dijadikan tembusan untuk sekretariat Pengaduan; 2. SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.

Penerimaan Peserta Didik Baru
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Gunungkidul

1.Formulir pendaftaran dan syarat – syarat pendaftaran disampaikan ke petugas pendaftaran untuk disimpan sebagai arsip sekolah; 2.Pihak yang melaksanakan penanganan assessment calon peserta didik berkewajiban untuk memberitahukan hasilnya kepada calon orang tua peserta didik.

Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Sekolah Luar BIasa Negeri 1 Gunungkidul

1) Formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran disampaikan ke petugas pendaftaran untuk disimpan sebagai arsip sekolah 2) Pihak yang melaksanakan penanganan assessment calon peserta didik berkawajiban untuk memberitahukan hasilnya kepada calon orang tua/wali dari peserta didik 3) Pengumuman penerimaan dan penempatan maksimal 6 hari kerja telah diterima orang tua/wali dari peserta didik

Layanan Informasi
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pemuda dan Olahraga

Produk informasi yang tersedia adalah data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan DIY

Layanan Pengaduan
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Sekolah Luar BIasa Negeri 1 Gunungkidul

. Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap 2 (dua). Satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi sekolah yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan satu dijadikan tembusan untuk sekretariat Pengaduan; 2.Sekolah yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.