Surat rekomendasi Mutasi siswa/Tanda Bukti Persetujuan Mutasi siswa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), adalah diterimanya Peserta Didik Baru di SLB Negeri Pembina Yogyakarta dan keikut sertaan siswa dalam proses belajar mengajar
5 (lima) lembar legalisir ijazah diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1(satu) lembar akan diarsip oleh petugas
Pembelajaran yang interaktif dan kreatif agar siswa dapat mandiri disekolah maupun dilingkungan masyarakat
Produk pelayanan ini berupa Fotocopy Dokumen yang sudah dilegalisir
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Perindustrian, antara lain : 1) Analisa Standar Belanja Standar Harga Barang dan Jasa
Tanggapan pengaduan pelayanan publik
Produk pelayanan ini berupa Rekomendasi ke instansi terkait
a. Sertifikat b. Tindak lanjut pendampingan
Produk pelayanan ini berupa Tanggapan Pengaduan
Informasi tentang Layanan Balai Dikmen Kulon Progo
Produk Informasi Publik yang tersedia di Petugas Pengelola ijin penelitian dan observasi antara lain : Surat ijin
1. Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap 2 (dua). Satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan satu dijadikan tembusan untuk sekretariat Pengaduan; 2. SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
a. Hasil Pemeriksaaan oleh ahlinya b. Obat/resep dokter c. Layanan terapi
1.Formulir pendaftaran dan syarat – syarat pendaftaran disampaikan ke petugas pendaftaran untuk disimpan sebagai arsip sekolah; 2.Pihak yang melaksanakan penanganan assessment calon peserta didik berkewajiban untuk memberitahukan hasilnya kepada calon orang tua peserta didik.
1) Formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran disampaikan ke petugas pendaftaran untuk disimpan sebagai arsip sekolah 2) Pihak yang melaksanakan penanganan assessment calon peserta didik berkawajiban untuk memberitahukan hasilnya kepada calon orang tua/wali dari peserta didik 3) Pengumuman penerimaan dan penempatan maksimal 6 hari kerja telah diterima orang tua/wali dari peserta didik
Produk informasi yang tersedia adalah data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan DIY
. Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap 2 (dua). Satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi sekolah yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan satu dijadikan tembusan untuk sekretariat Pengaduan; 2.Sekolah yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.