Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Anggota masyarakat mengajukan pengaduan;
  2. Pengadu melengkapi persyaratan dengan mengisi formulir pengaduan
  3. Petugas memverifikasi pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan secara resmi.

1) Proses tanggapan pengaduan dilakukan setelah penyampai pengaduan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2) Waktu penyampaian tanggapan terhadap pengaduan dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Petugas Layanan Pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi dan dapat memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;

3) Penyampaian tanggapan pengaduan dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website.

Layanan Pengaduan ini tidak dipungut biaya (GRATIS).

Produk pelayanan ini berupa Tanggapan Pengaduan

1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Website : www.bpo.jogjaprov.go.id

4. Telepon/Fax : (0274) 374916

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"