1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permohonan informasi dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas Pelayanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Petugas Pelayanan Informasi dapat memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
3) Penyampaian informasi kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Petugas Pelayanan Informasi menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan pengandaan dengan fotocopy sendiri atau membawa CD/DVD kosong atau flashdisk sendiri.
Produk informasi yang tersedia adalah data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan DIY
1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Website : www.bpo.jogjaprov.go.id
4. Telepon/Fax : (0274) 374916
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store-