Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaanya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu palinglamabat 7 (tujuh) hari kerja;
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyediakan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya)
Informasi tentang Layanan Balai Dikmen Kulon Progo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store