Layanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan informasi public.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain.
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi public dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. Pemohon datang permintaan informasi publik
  2. Pemohon menyebutkan identitas/mengisi buku tamu
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan memberikan bukti
  4. Petugas memberikan data informasi

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaanya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu palinglamabat 7 (tujuh) hari kerja;

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyediakan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya)

Informasi tentang Layanan Balai Dikmen Kulon Progo

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : balaidikmenkulonprogo@gmail.com
  4. telepon ke 02742890485
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"