Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB

  1. Menunjukan Ijazah/STTB Asli;
  2. Jumlah Legalisir maksimal 6 ( enam ) lembar;
  3. Pelayanan dilakukan setiap Jam Kerja Kantor;
  4. FC KTP domisili apabila legalisir ijasah/STTB diterbitkan kabupaten lain

  1. Pemohon datang
  2. Pemohon menyerahkan berkas
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon
  4. Diproses
  5. Petugas menyerahkan Pengesahan Foto copi ijasah/STTB

  1. 1 (satu) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap

  2. Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap untuk ditindaklanjuti fdengan melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya/ gratis

5 (lima) lembar legalisir ijazah diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1(satu) lembar akan diarsip oleh petugas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB"