Layanan Pengaduan

  1. Merupakan pengguna layanan Balai Tekkomdik DIY, baik pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, maupun masyarakat pada umumnya.
  2. Pernah mengikuti dan atau memanfaatkan layanan/produk dari Balai Tekkomdik DIY.

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui berbagai media yang disiapkan, baik secara online di btkp-diy.or.id, telepon dan fax di 0274 517327, email info@btkp-diy.or.id, maupun dengan menyerahkan surat secara langsung ke Balai Tekkomdik DIY, Jl. Kenari No. 2 Yogyakarta 55166.
  2. Pengaduan diperiksa dan diseleksi apakah layak untuk ditindaklanjuti atau tidak. Penentuan kelayakan aduan didasarkan pada persyaratan pelayanan dan kebijakan pimpinan Balai Tekkomdik.
  3. Bagi pengaduan yang dinilai tidak layak ditindaklanjuti, kepada pemohon/pemberi pengaduan akan diberikan tanggapan/informasi,
  4. Untuk pengaduan yang layak ditindaklanjuti, maka akan ditindaklanjuti dengan didisposisikan kepada pejabat dan atau Subbag/Seksi yang ditunjuk untuk dapat segera diselesaikan.
  5. Tanggapan atas pengaduan diberikan oleh Balai kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
  6. Proses tindaklanjut pengaduan selesai.

Pemohon menerima tanggapan penolakan maupun diterimanya pengaduan untuk ditindaklanjutinya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan disampaikan.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui: 
1. Surat ke Balai Tekkomdik d.a. Jl. Kenari No 2 Yogyakarta 55166

2. Telepon/fax: 0274 -517327

3. Email: info@btkp-diy.or.id

4. Laman kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat:  btkp-diy.or.id/kuisioner 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store