Layanan Legalisir Sertifikat/Piagam

  1. Menyerahkan fotocopy sertifikat
  2. Melampirkan sertifikat asli
  3. Pengguna wajib menyampaikan informasi penggunaan legalisir

  1. Pemohon membawa sertifikat asli dan fotocopy
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan menyampaikan bukti
  4. Petugas memberikan legalisir sertifikat yang dibutuhkan
  5. Pemohon menerima yang dibutuhkan sesuai permintaan

1) Proses penyelesaian legalisir dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua);

3) Penyampaian informasi kepada pemohon legalisir dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun telepon.

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

Produk pelayanan ini berupa Fotocopy Dokumen yang sudah dilegalisir

1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Website : www.bpo.jogjaprov.go.id

4. Telepon/Fax : (0274) 374916

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Sertifikat/Piagam"