1) Proses penyelesaian legalisir dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua);
3) Penyampaian informasi kepada pemohon legalisir dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun telepon.
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Produk pelayanan ini berupa Fotocopy Dokumen yang sudah dilegalisir
1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Website : www.bpo.jogjaprov.go.id
4. Telepon/Fax : (0274) 374916
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store