Layanan Rekomendasi Pindah Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dan antarprovinsi

  1. Persyaratan pindah masuk : 1. Surat Keterangan Formasi Kelas dari sekolah yang dituju. 2. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal. 3. Fotocopy Raport beserta Keterangan Pindah. 4. Surat Rekomendasi Pindah dari Dinas Kabupaten setempat (khusus luar DIY). 5. Surat Keterangan Bebas Narkoba (khusus luar DIY). 6. Akta Perwalian dari Notaris jika peserta didik ikut wali.
  2. Persyaratan pindah keluar : 1. Surat Keterangan Formasi Kelas dari sekolah yang dituju. 2. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal. 3. Fotocopy Raport beserta Keterangan Pindah

  1. Pemohon datang ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul.
  2. Pemohon mengajukan permintaan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dengan hadir di meja pelayanan.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan, hasil verifikasi petugas berupa : a.Permohonan dapat diproses. b.Permohonan dikembalikan (apabila berkas belum lengkap)
  5. Petugas memberikan Surat Rekomendasi mutasi Siswa

1. Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat maka pembuatan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah bisa ditunggu dan selesai pada hari itu.
2. Apabila Pejabat yang berwenang sedang tidak ada di tempat maka Surat Rekomendasi Pindah Sekolah bisa diambil pada hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pindah Sekolah

Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. R.A Kartini No 38 Bantul 55714.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Rekomendasi Pindah Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dan antarprovinsi"