Layanan Informasi Publik - PPID

  1. Menunjukkan identitas diri.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon bisa mendapat informasi melalui website Balai Dikmen Bantul : baldikbantul.jogjaprov.go.id dan mencari informasi yang dibutuhkan. Pemohon juga bisa menghubungi melalui telepon : (0274) 2811974 dan datang langsung ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul dengan alamat : Jalan R.A Kartini No. 38 Trirenggo Bantul 55714 dan mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi.
  2. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses b. Permohon tidak dapat diproses
  5. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Proses penyelesaian dalam Layanan Informasi Publik adalah 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1. Informasi daya tampung peserta didik SMA, SMK se Kabupaten Bantul. 2. Informasi bantuan pemerintah terhadap sekolah. 3. Informasi mutasi pegawai. 4. Informasi rekomendasi pindah sekolah. 5. Informasi pengganti ijasah.

1.Melalui web : baldikbantul.jogjaprov.go.id
2.Melalui telepon : (0274) 2811974.
3.Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. R.A. Kartini No 38 Bantul 55714

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

baldikbantul.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID"