Mutasi Guru

  1. Surat permohoanan dari pemohon
  2. FC SK CPNS sampai dengan SK Terakir
  3. Surat persetujuan dari sekolah lama ( lolos butuh )
  4. Surat persetujuan sekolah dari yang dituju
  5. Telaah kebutuhan guru
  6. Surat keterangan/persetujuan dari yayasan apabila YBS dari sekolah swasta

  1. Menyerahkan/mengirimkan surat permohonan ke Balai Dikmen Kulon Progo
  2. Petugas pengadministrasi persuratan akan mengagenda pada surat masuk untuk diajukan ke pimpinan/kepala balai untuk mendapatkan tindak lanjut
  3. Pimpinanan/ kepala balai akan mengarahkan surat permohonan ke subbag tata usaha/seksi untuk proses tindak lanjut
  4. Proses pembuatan surat mutasi /rekomendasi mutasi dan diajukan untuk penandatanganan oleh Kepala Balai
  5. Pemberian nomer dan pembubuhan stempel balai
  6. Pengiriman ke Dikpora DIY

3  (tiga) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap (apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan  belum lengkap untuk ditindaklanjuti  dengan melengkapi persyaratan) 

Tidak dikenakan biaya/ GRATIS

1 ( satu ) lembar Surat Rekomendasi Mutasi Gru untuk diteruskan ke Dikpora Provinsi DIY dan 1 (satu ) lembar untuk diarsip petugas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Guru"