Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el)
1. Register Akta Perkawinan; 2. Kutipan Akta Perkawinan (Untuk masing-masing Suami Isteri)
1.Register Akta Kelahiran; 2. Kutipan Akta Kelahiran
Surat Keterangan Lahir Mati
1. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan (Untuk masing-masing mantan Suami Isteri); 2. Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.
1. Register Akta Perceraian 2. Kutipan Akta Perceraian (Untuk masing-masing mantanSuami Isteri). 3 Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.
1. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.2. Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perceraian.3. Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan. 4. Kutipan Kedua Akta Perkawinan yang telah diberi Catatan Pinggir.
1. Register Akta Kematian; 2. Kutipan Akta Kematian
Catatan pinggir pengangkatan anak pada Register AktaKelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
1. Register Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Pengakuan Anak; 2 Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
1. Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak.; 2 . Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
1. Catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 2. Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan
catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
1. Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil; 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan (sesuai permohonan)
1. Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil ; 2. Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan / permohonan.
1. Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami istri.; 2.Surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan / Surat Keterangan perubahan/ pencabutan perjanjian perkawinan.
-