Penerbitan Surat
Keterangan Pindah WNI dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja
sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh
petugas verifikasi dengan catatan proses Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik berjalan dengan
lancar
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store