Perpindahan Penduduk Orang Asing Ijin Tinggal Sementara antar Kabupaten/Kota (daerah asal)

  1. Formulir F-1.02 dan F-1.03
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  3. Fotocpy Dokumen Perjalanan
  4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ( Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018 )
  5. Surat Kuasa (F-1.07) bermaterai Rp.10.000,- apabila dikuasakan pada orang lain diluar anggota keluarga dalam 1 (satu ) Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi F-1.02 dan F-1.03
  2. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan
  5. Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan.
  7. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  8. Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE
  9. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  10. Operator Siak mencetak Surat Keterangan Pindah (bagi OA yang pindah) dan mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal (bagi OA yang pindah dengan alamat baru)
  11. Petugas menyerahkan SKP atau SKTT kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik berjalan dengan lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)    
  • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk Orang Asing Ijin Tinggal Sementara antar Kabupaten/Kota (daerah asal)"