Pencatatan Lahir Mati

  1. Fotokopi Surat keterangan lahir mati yaitu dari rumahsakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun,sawah,angkutan umum;
  2. Surat pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
  3. Fotokopi KK orang tua

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas permohonan.
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak Surat Keterangan Lahir Mati
  10. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Lahir Mati kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

  • Inst
  • agram (dispendukcapil.probolinggokota)
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"