Penerbitan Surat
Keterangan Pembatalan Perceraian dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan
dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.2. Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perceraian.3. Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan. 4. Kutipan Kedua Akta Perkawinan yang telah diberi Catatan Pinggir.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store