Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Penetapan Pengadilan
    1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Penetapan Pengadilan ( Contrarius Actus )
    1. Kutipan Ata Pencatatan Sipil yang akan dibatalkan;
    2. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. KTP-el atau
    5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta.
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak catatan pinggir pembatalan akta pada register akta pencatatan sipil.
  10. Operator Siak mencetak register dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai putusan pengadilan / permohonan.
  11. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil sesuai putusan pengadilan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai putusan pengadilan / permohonan dapat diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

Tidak dipungut biaya

1. Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil ; 2. Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan / permohonan.

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)


·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)

·      Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil "