Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI

  • Pencatatan Pengesahan Anak yang dilahirkan dari Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Esa
    1. Kutipan Akta Kelahiran
    2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    3. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua
    4. Fotokopi dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing
  • Pencatatan Pengesahan Anak yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Esa
    1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
    2. Kutipan Akta Kelahiran
    3. Fotokopi Kartu Keluarga.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak.
  10. Operator Siak mencetak catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  11. Untuk Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI,Petugas pelayanan menyerahkanKutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggirkepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan
  12. Untuk Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Wilayah NKRI,Petugas pelayanan menyerahkanKutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengesahan anakkepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggirdapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

1. Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak.; 2 . Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara KotaProbolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)


·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)

· Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI"