Penerbitan
Kutipan Akta Perkawinan
yang telah diberi catatan pinggir / surat keterangan dapat diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari
kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
Tidak dipungut biaya
1. Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami istri.; 2.Surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan / Surat Keterangan perubahan/ pencabutan perjanjian perkawinan.
·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
· Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store