Pencatatan Perjanjian Perkawinan

  1. Fotokopi Akta perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Kutipan akta perkawinan suami dan istri atau nama lain yang diterbitkan oleh negara lain;
  3. KTP-el
  4. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak Mencetak Catatan pinggir dalam register dan kutipan akta perkawinan / surat keterangan jika pencatatan perkawinannya dilakukan dinegara lain.
  10. Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan yang telah diberi catatan pinggir / surat keterangan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan yang telah diberi catatan pinggir / surat keterangan dapat diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

1. Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami istri.; 2.Surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan / Surat Keterangan perubahan/ pencabutan perjanjian perkawinan.

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)

· Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Perkawinan"