Penerbitan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) dapat diselesaikan kurang lebih 1 (satu) jam sejak berkas dinyatakan
lengkap oleh petugas verifikasi
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store