Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI

  • Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    1. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
    2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
    4. Fotokopi Kartu Keluarga ayah biologis atau ibu kandung
    5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
  • Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
    2. Kutipan Akta Kelahiran Anak
    3. Fotokopi Kartu Keluarga ayah biologis atau ibu kandung

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak
  10. Operator Siak mencetak catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  11. Untuk Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI, Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan
  12. Untuk Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Wilayah NKRI, Petugas pelayanan menyerahkanKutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan Pinggir Pengakuan Anak kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggirdapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

1. Register Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Pengakuan Anak; 2 Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)

·      Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI"