Penerbitan
Surat Keterangan Peristiwa Penting dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari
kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Peristiwa Penting
·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
· Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store