Pencatatan Perceraian di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan asli
  3. KTP-el dan KK asli

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan dan menarik kutipan akta perkawinan.
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian.
  10. Operator Siak mencetak catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  11. Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.

Penerbitan kutipan akta perceraiandapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerjaberkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

1. Register Akta Perceraian 2. Kutipan Akta Perceraian (Untuk masing-masing mantanSuami Isteri). 3 Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5.  WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)        
  • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian di Wilayah NKRI"