Pencatatan Perkawinan di Wilayah NKRI

  • Pencatatan Perkawinan WNI
    1. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari permuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Pas foto berwarna suami dan isteri ukuran 4 × 6
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. KTP-el
    5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
    6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraiannya
  • Pencatatan Perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun
    1. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari permuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Fotokopi penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan
    3. Pas foto berwarna suami dan isteri ukuran 4x6
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. KTP-el
  • Pencatatan perkawinan yang ditetapkan pengadilan
    1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan mengenai perkawinan antar umat yang berbeda agama atau perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan
    2. Pasfoto 4 x 6 berwarna suami dan istri
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. KTP-el.
  • Pencatatan perkawinan yang salah satu atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan
    1. Fotokopi Surat keterangan telahterjadinya perkawinan dari pemuka agamaataupenghayat kepercayaanterhadapTuhan YangMaha Esa
    2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami istridengan materai
    3. Pas foto 4x6berwarnasuami atau istri yang masih hidup
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. KTP-el pasangan yang masih hidup
    6. Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing
  • Pencatatan perkawinan bagi suami melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya
    1. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Fotokopi penetapan pengadilan tentang izin perkawinan dari istri sah
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. KTP-el.
    5. Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing
  • Pencatatan perkawinan pasangan suami dan isteri yang dalam kartu keluarga status cerai hidup belum tercatat
    1. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat
    3. Pas foto 4x6 berwarna suami dan istri
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. KTP-el
  • Pencatatan perkawinan orang asing
    1. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Pas foto 4x6 berwarna suami dan istri
    3. Fotokopi dokumen perjalanan
    4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
    5. Fotokopi Kartu Keluarga
    6. KTP-el
    7. Fotokopi Izin dari negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.
  10. Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinandapat diselesaikan dalam waktu 1hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

1. Register Akta Perkawinan; 2. Kutipan Akta Perkawinan (Untuk masing-masing Suami Isteri)

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
  • Inst
  • agram (dispendukcapil.probolinggokota)
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan di Wilayah NKRI"