Penerbitan Kutipan
Akta Perkawinandapat diselesaikan dalam waktu 1hari kerja sejak berkas persyaratan
dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
Tidak dipungut biaya
1. Register Akta Perkawinan; 2. Kutipan Akta Perkawinan (Untuk masing-masing Suami Isteri)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store