Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI
    1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    2. Fotokopi Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia yang dilakukan didepan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    4. Kartu Keluarga
    5. KTP-el
    6. Fotokopi Dokumen Pelayanan ( yang asli sudah diserahkan Kepada Kantor Imigrasi ).
  • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
    1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
    2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNI
    1. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    3. Fotokopi KK bagi penduduk WNI.
  • Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNA
    1. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian
    2. Kutipan Akta Kelahiran
  • Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
    1. Fotokopi Izin tinggal tetap
    2. Kutipan Akta Kelahiran

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  10. Dalam hal Kutipan Akta Pencatatan Sipil dikeluarkan oleh negara lain, diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir.
  11. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan/ Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

Pemberian catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil / Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

1. Catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 2. Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)

·  Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan "