Pencatatan Kematian di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Surat Kematian dari dokter atau kepala desa atau lurah/surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya/salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya/ surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat keterangan kematian dari perwakilah RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI
  2. Fotokopi KK/Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el bagi orang asing.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetakRegister Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.
  10. Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

Penerbitan Kutipan Akta Kematiandapat diselesaikan dalam waktu 1hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

1. Register Akta Kematian; 2. Kutipan Akta Kematian

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 443889
  4.   Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolingg
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
  • Inst
  • agram (dispendukcapil.probolinggokota)
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian di Wilayah NKRI"