Penerbitan Surat
Keterangan Pembatalan Perkawinandapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan
dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan (Untuk masing-masing mantan Suami Isteri); 2. Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store