Pemberian
catatan pinggir perubahan nama pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil dapat
diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya semua
persyaratan dinyatakan lengkap oleh
petugas pelayanan.
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
· Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
· Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store