Peminjaman fasilitas berupa aula, ruang kelas, ruang sidang, mess dan asrama
1. Dokumen Data dan Informasi Mutu Pendidikan diberikan dengan cermat, cepat, akurat, terbaru, dapat diterima dan dapat dipertanggung jawabkan. 2. Dokumen data dan informasi mutu pendidikan diberikan, dijamin keabsahannya, berupa stempel dan tanda tangan basah Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
a. Pengaduan yang dilaporkan berupa dugaan pelanggaraan yang dilakukan terkait tugas pokok, fungsi dan wewenang BPMP Provinsi Kalimantan Barat b. Jenis Layanan Pengaduan: l) Pengaduan Masyarakat - SP4N Lapor (Ekstemal BPMP) 2) Whistle Blowing System (Internal BPMP) 3) Unit Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Pungutan Liar (Internal BPMP) 4) Penanganan Benturan Kepentingan (Internal BPMP) c. Batas kadaluarsa pengaduan adalah paling lama I (satu) tahun sejak peristiwa atau tindakan itu terjadi
I. Supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan 2. Advokasi di bidang pendidikan 3. Fasilitasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan (tambahan) 4. Konsultasi di bidang pendidikan 5. Bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap kegiatan kemitraan 6. Dokumen laporan hasil kegiatan kemitraan, MoU, dan/atau Perjanjian Kerja sama (PKS)
Pinjam Pakai fasilitas meliputi Semua BMN milik yang memenuhi peraturan ketentuan syarat pinjam pakai dengan jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemitraan, BOS/BOS-P, Perencanaan Berbasis Data, Pelaksanaan PPDB, Program PPKSP
1. SK Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur tentang Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan; 2. Dokumen Kesepakatan Kerjasama 3. Sertifikat peserta fasilitasi Kegiatan Kerjasama 4. Dokumen laporan hasil kegiatan Kerjasama