Pelayanan Pengaduan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah / Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat

a. Pengaduan yang dilaporkan berupa dugaan pelanggaraan yang dilakukan terkait tugas pokok, fungsi dan wewenang BPMP Provinsi Kalimantan Barat b. Jenis Layanan Pengaduan: l) Pengaduan Masyarakat - SP4N Lapor (Ekstemal BPMP) 2) Whistle Blowing System (Internal BPMP) 3) Unit Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Pungutan Liar (Internal BPMP) 4) Penanganan Benturan Kepentingan (Internal BPMP) c. Batas kadaluarsa pengaduan adalah paling lama I (satu) tahun sejak peristiwa atau tindakan itu terjadi

Pelayanan Kemitraan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah / Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat

I. Supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan 2. Advokasi di bidang pendidikan 3. Fasilitasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan (tambahan) 4. Konsultasi di bidang pendidikan 5. Bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap kegiatan kemitraan 6. Dokumen laporan hasil kegiatan kemitraan, MoU, dan/atau Perjanjian Kerja sama (PKS)

Pelayanan peminjaman fasilitas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah / Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat

Pinjam Pakai fasilitas meliputi Semua BMN milik yang memenuhi peraturan ketentuan syarat pinjam pakai dengan jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali