Proses tindak lanjut pengaduan mulai dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan
Tidak dipungut biaya
a. Pengaduan yang dilaporkan berupa dugaan pelanggaraan yang dilakukan terkait tugas pokok, fungsi dan wewenang BPMP Provinsi Kalimantan Barat b. Jenis Layanan Pengaduan: l) Pengaduan Masyarakat - SP4N Lapor (Ekstemal BPMP) 2) Whistle Blowing System (Internal BPMP) 3) Unit Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Pungutan Liar (Internal BPMP) 4) Penanganan Benturan Kepentingan (Internal BPMP) c. Batas kadaluarsa pengaduan adalah paling lama I (satu) tahun sejak peristiwa atau tindakan itu terjadi
Cara Pengaduan :
a. Pengguna layanan dapat menyampaikan surat secara tertulis yang ditujukan kepada:
Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
b. Pengguna layanan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
2. Telepon ULT : 081522925800
3. Posel : ult@lpmp-kalbar.net
4. Laman : ult.bpmpkalbar.id
5. Kotak pengaduan di BPMP Provinsi Kalimantan Barat
6. Google form : bit.ly/layananpengaduanlpmpkalbar
7. SP4N LAPOR
c. TIm pengelola melakukan verifikasi laporan dan menentukan kompensasi yang akan diterima pengguna layanan seusai dengan kategori kejadian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store