1. Jangka waktu persetujuan permohonan kemitraan diperlukan waktu 5
(lima) hari kerja dari proposal pengajuan diterima.
2. Jangka waktu penyelesaian MoU diperlukan waktu 2 (dua) hari kerja
3. Jangka waktu pelaksanaan kemitraan sesuai dengan jenis dan bentuk
kegiatan kemitraan yang tertuang dalam MoU
I. Supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan 2. Advokasi di bidang pendidikan 3. Fasilitasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan (tambahan) 4. Konsultasi di bidang pendidikan 5. Bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap kegiatan kemitraan 6. Dokumen laporan hasil kegiatan kemitraan, MoU, dan/atau Perjanjian Kerja sama (PKS)
Cara Pengaduan :
a. Pengguna layanan dapat menyampaikan surat secara tertulis yang ditujukan kepada:
Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
b. Pengguna layanan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
2. Telepon ULT : 081522925800
3. Posel : ult@lpmp-kalbar.net
4. Laman : ult.bpmpkalbar.id
5. Kotak pengaduan di BPMP Provinsi Kalimantan Barat
6. Google form : bit.ly/layananpengaduanlpmpkalbar
7. SP4N LAPOR
c. TIm pengelola melakukan verifikasi laporan dan menentukan kompensasi yang akan diterima pengguna layanan seusai dengan kategori kejadian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store