Pelayanan Kemitraan

  1. Surat resmi instansi yang mengajukan layanan (surat pennohonan resmi daripenggunalayanan) .
  2. Proposal Kemitraan yang berorientasi pada penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dari pihak pengguna layanan kepada BPMP Provinsi Kalimantan Barat atau sebaliknya

1. Jangka waktu persetujuan permohonan kemitraan diperlukan waktu 5
(lima) hari kerja dari proposal pengajuan diterima.
2. Jangka waktu penyelesaian MoU diperlukan waktu 2 (dua) hari kerja
3. Jangka waktu pelaksanaan kemitraan sesuai dengan jenis dan bentuk
kegiatan kemitraan yang tertuang dalam MoU

Sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

I. Supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan 2. Advokasi di bidang pendidikan 3. Fasilitasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan (tambahan) 4. Konsultasi di bidang pendidikan 5. Bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap kegiatan kemitraan 6. Dokumen laporan hasil kegiatan kemitraan, MoU, dan/atau Perjanjian Kerja sama (PKS)

Cara Pengaduan :

a. Pengguna layanan dapat menyampaikan surat secara tertulis yang ditujukan kepada:

Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat

Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat

 

b. Pengguna layanan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Kalimantan Barat

Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat

2. Telepon ULT : 081522925800

3. Posel : ult@lpmp-kalbar.net

4. Laman : ult.bpmpkalbar.id

5. Kotak pengaduan di BPMP Provinsi Kalimantan Barat

6. Google form : bit.ly/layananpengaduanlpmpkalbar

7. SP4N LAPOR

c. TIm pengelola melakukan verifikasi laporan dan menentukan kompensasi yang akan diterima pengguna layanan seusai dengan kategori kejadian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store