Permohonan narasumber/fasilitator

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan narasumber/fasilitator (memuat waktu, tempat, jadwal dan materi kegiatan) kepada Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat melalui Unit Layanan Terpadu (Contact Person: 081522925800)

5 Hari kerja

Sesuai standar biaya masukan APBN/APBD/kemampuan anggaran pemohon

Surat tugas menjadi narasumber/fasilitator

Cara Pengaduan :

a. Pengguna layanan dapat menyampaikan surat secara tertulis yang ditujukan kepada:

Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat

Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat

 

b. Pengguna layanan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Kalimantan Barat

Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat

2. Telepon ULT : 081522925800

3. Posel : ult@lpmp-kalbar.net

4. Laman : ult.bpmpkalbar.id

5. Kotak pengaduan di BPMP Provinsi Kalimantan Barat

6. Google form : bit.ly/layananpengaduanlpmpkalbar

7. SP4N LAPOR

c. TIm pengelola melakukan verifikasi laporan dan menentukan kompensasi yang akan diterima pengguna layanan seusai dengan kategori kejadian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store