5 Hari kerja
Surat tugas menjadi narasumber/fasilitator
Cara Pengaduan :
a. Pengguna layanan dapat menyampaikan surat secara tertulis yang ditujukan kepada:
Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
b. Pengguna layanan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Abdul Muis,Tajung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
2. Telepon ULT : 081522925800
3. Posel : ult@lpmp-kalbar.net
4. Laman : ult.bpmpkalbar.id
5. Kotak pengaduan di BPMP Provinsi Kalimantan Barat
6. Google form : bit.ly/layananpengaduanlpmpkalbar
7. SP4N LAPOR
c. TIm pengelola melakukan verifikasi laporan dan menentukan kompensasi yang akan diterima pengguna layanan seusai dengan kategori kejadian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store