No. SK: 0512/C7.24/HK.03.01/2024
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan kerjasama
diterima
1.Sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN/APBD;
2. Disesuaikan dengan kemampuan sekolah atau satuan
pendidikan.
1. SK Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur tentang Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan; 2. Dokumen Kesepakatan Kerjasama 3. Sertifikat peserta fasilitasi Kegiatan Kerjasama 4. Dokumen laporan hasil kegiatan Kerjasama
Mekanisme pengaduan:
1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada;
2. Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur d/a. BPMP Provinsi Kalimantan Timur Jl. Ciptomangunkusumo KM.2 Kota Samarinda;
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon/Fax dengan nomor 0541 260304/0541-262059;
4. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via media sosial: whatsapp 082148788787
Laman: http://www.bpmpkaltim.kemdikbud.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store