No. SK: 0512/C7.24/HK.03.01/2024
1. Jangka waktu pemberian jawaban 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak permohonan masuk;
2.Penggunaan
fasilitas sesuai jadwal yang diajukan waktu cek in dan
cek out.
Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BPMP berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana
Mekanisme pengaduan:
1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada;
2. Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur d/a. BPMP Provinsi Kalimantan Timur Jl. Ciptomangunkusumo Km.2 Kota Samarinda Seberang;
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung m;elalui Telepon/Fax dengan nomor 0541-260304/0541-262059;
4. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung melalui media sosial: whatsapp
082148788787
Laman: http://www.bpmpkaltim.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store