Pelayanan Penggunaan Fasilitas

No. SK: 0512/C7.24/HK.03.01/2024

  1. Organisasi : Surat permohonan penggunaan dari Instansi peminjam
  2. Perorangan : Kartu Identitas.

  1. Pemohon mengajukan surat peminjaman ke Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur
  2. Kepala BPMP mendisposisi surat ke Kasubbag Umum
  3. Kasubbag Umum memverifikasi surat peminjaman fasilitasi dan mengecek
  4. Urusan Kerumahtanggaan menyampaikan informasi/ surat balasan persetujuan peminjaman dan menyiapkan fasilitas yang akan digunakan
  5. Pemohon menggunakan fasilitas dan menyelesaikan administrasi peminjam

1. Jangka waktu pemberian jawaban 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak permohonan masuk; 

2.Penggunaan fasilitas sesuai jadwal yang diajukan waktu cek in dan cek out.

Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BPMP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana

Mekanisme pengaduan: 

 1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada;

 2. Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur d/a. BPMP Provinsi Kalimantan Timur Jl. Ciptomangunkusumo Km.2 Kota Samarinda Seberang; 

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung m;elalui Telepon/Fax dengan nomor 0541-260304/0541-262059; 

 4. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui media sosial: whatsapp 082148788787 Laman: http://www.bpmpkaltim.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082148788787

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggunaan Fasilitas"