Layanan Peminjaman Sarana dan Prasarana

No. SK: 0505/C7.11/OT.02.02/2024

  1. Organisasi : Surat permohonan peminjaman dari Instansi peminjam
  2. Perorangan : Kartu Identitas

  1. Pemohon mengajukan Surat Peminjaman kepada Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bengkulu
  2. Pemohon menerima informasi tentang jenis ruangan beserta daftar harga sewa
  3. Pemohon mengecek sarana prasarana yang akan disewa
  4. Pemohon mengisi Kartu Order
  5. Pemohon menggunakan fasilitas dan menyelesaikan administrrasi peminjaman

Jangka waktu pemberian jawaban 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak permohonan masuk. Penggunaan fasilitas sesuai jadwal yang diajukan waktu cek in dan cek out.

Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BPMP Provinsi Bengkulu berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana.

Mekanisme pengaduan: 

Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan mengenai kualitas pelayanan melalui: 

a. Surat: Ditujukan kepada Kepala BPMP Provinsi Bengkulu d.a. BPMP Provinsi Bengkulu Jalan Zainul Arifin Nomor 2 Lingkar Timur, Bengkulu 38229 

b. Telepon/pesan teks (sms)/Whatsapp: 085150513284 

c. Media sosial: https://www.facebook.com/bpmpprovinsib engkulu https://instagram.com/bpmp.bengkulu 

d. Email: ult.bpmpbengkulu@kemdikbud.go.id 

e. Laman: https://bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id/ult/ 

f. Tatap muka langsung: di Gedung Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Bengkulu Jalan Zainul Arifin Nomor 2 Lingkar Timur, Bengkulu 38229

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

What's App ULT: 085150513284

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Sarana dan Prasarana "