Layanan Konsultasi Program Penjaminan Mutu Pendidikan

No. SK: NOMOR: 0824/C7.4/OT.01.00/2024

  1. Surat permohonan layanan
  2. Identitas pengguna layanan (tanda pengenal/ ID Card)
  3. Surat Tugas/Surat Pengantar dari instansi/organisasi

  1. Pengguna layanan mengisi form layanan di resepsionis
  2. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan layanan di counter FO
  3. Pengguna layanan mendapatkan tanggapan/jawaban atas permohonan
  4. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi dari FO/BO jika permohonan disetujui
  5. Pengguna layanan mengisi evaluasi kepuasan pelanggan

Maksimal 3 (hari) hari kerja sejak diterimanya permintaan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi program penjaminan mutu pendidikan


Mekanisme pengaduan: 

 1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a. BBPMP Provinsi Jawa Timur, Jl. Ketintang Wiyata No.15 Surabaya 

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung Unit Layanan Terpadu BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kantor BBPMP Provinsi Jawa Timur Gedung Utama Telepon/Faksimili : 031 -8290243/ 031-8273732 Email: bbpmpjatim@kemdikbud.go.id 

Laman: https://bbpmpjatim.kemdikbud.go.id/ atau 

Layanan pengaduan melalui daring (online) dengan alamat laman : https://bbpmpjatim.kemdikbud.go.id/silat/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Program Penjaminan Mutu Pendidikan"