Pelayanan Permohonan Narasumber

No. SK: 0512/C7.24/HK.03.01/2024

  1. Mengajukan Uraian surat permohonan Narasumber/Fasilitator kepada Kepala BPMP secara resmi
  2. Melampirkan jadwal kegiatan dan materi kegiatan

  1. Pengajuan Surat Resmi kepada Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur
  2. Kepala BPMP menugaskan Pejabat atau Tenaga Fungsional yang relevan dengan substansi permohonan dan berkompeten
  3. Kepala Sub Bagian Umum membuat surat tugas untuk Narasumber/Fasilitator yang itandatangani oleh kepala BPMP
  4. Kepala BPMP menyampaikan konfirmasi ketersediaan Narasumber/Fasilitator melalui telepon/surat kepada Pemohon
  5. Narasumber/Fasilitator melaksanakan tugas
  6. Narasumber/Fasilitator menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas

Paling lama 2 hari kerja sejak surat permohonan narasumber diterima

Sesuai standar biaya masukan APBN/APBD/kemampuan anggaran pemohon

Surat tugas narasumber

Mekanisme pengaduan: 

 1. Menyampaikan informasi pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Cipto Mangun Kusumo KM. 2 Samarinda Seberang Kalimantan Timur;

 2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukkan langsung ke Unit Layanan Terpadu, atau melalui telepon 0541-260304 atau 082148788787, SMS/WA082148788787, dan laman: www.bpmpkaltim.kemdikbud.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Permohonan Narasumber "