No. SK: 0512/C7.24/HK.03.01/2024
Paling lama 2 hari kerja sejak surat
permohonan narasumber diterima
Sesuai standar biaya masukan
APBN/APBD/kemampuan anggaran pemohon
Surat tugas narasumber
Mekanisme pengaduan:
1. Menyampaikan informasi pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Cipto Mangun Kusumo KM. 2 Samarinda Seberang Kalimantan Timur;
2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukkan
langsung ke Unit Layanan Terpadu, atau melalui
telepon 0541-260304 atau 082148788787,
SMS/WA082148788787, dan
laman: www.bpmpkaltim.kemdikbud.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store