Layanan Permohonan Data Pendidikan

No. SK: NOMOR : 0158/C7.10/OT/2024

  • Secara Daring
    1. Pengguna Layanan bersurat secara tertulis (data dan informasi, tujuan permintaan data)
    2. Pengguna Layanan mengisi Surat Pernyataan (Form tersedia)
  • Secara Luring
    1. melakukan pengisian buku tamu
    2. menunjukkan tanda pengenal
    3. menyerahkan Surat Tugas dan/atau Surat Permohonan resmi bagi pengguna layanan yang mewakili instansi atau organisasi
    4. mengisi formulir permintaan data
    5. mengisi Surat Pernyataan (Form tersedia)

Data akan disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya


1. Dokumen Data dan Informasi Mutu Pendidikan diberikan dengan cermat, cepat, akurat, terbaru, dapat diterima dan dapat dipertanggung jawabkan. 2. Dokumen data dan informasi mutu pendidikan diberikan, dijamin keabsahannya, berupa stempel dan tanda tangan basah Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

1.      Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Komplek Kemendikbudristek Gedung E Lantai 5

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta

Telepon: +6221- 5725613

Surel: pauddikdasmen@kemdikbud.go.id dan tu.dikdasmen@gmail.com

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS (SP4N-LAPOR!) (Layanan Jam Kerja)

2.      Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi

https://bpmpjambi.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Data Pendidikan"