Unit Layanan Terpadu

No. SK: 1077 /C7.16/HM.02.02/2024

  1. Melakukan pengisian buku tamu
  2. Menunjukkan tanda pengenal (KTP/Paspor)

  1. Datang di ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta, lalu mengambil nomor antrean
  2. Pengguna Layanan mengisi buku tamu dan permohonan layanan
  3. Petugas ULT memverifikasi permohonan layanan
  4. Setelah diverifikasi, maka penerima layanan akan mendapatkan layanan yang diminta
  5. Setelah mendapatkan layanan yang diminta, maka pengguna layanan akan mengisi survei kepuasan layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Terpadu

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, ditujukan kepada:

1. Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta

Alamat: Jalan Nangka I No.60 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Pos-el: lpmp.dkijakarta@kemdikbud.go.id

laman: https://lpmpdki.kemdikbud.go.id

Telepon: (021)7805916

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS SP4N-LAPOR!)


2. Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi DKI Jakarta

Alamat: Jalan Nangka I No.60 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

whatsapp: 082116314866

laman: https://lpmpdki.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp: 082116314866