Layanan Peminjaman Fasilitas

No. SK: NOMOR : 0158/C7.10/OT/2024

  • Perorangan
    1. Menyampaikan maksud dan tujuan peminjaman
    2. Mengisi formulir peminjaman sarana dan prasarana
    3. Melampirkan salinan kartu tanda pengenal
  • Instansi/Lembaga/Organisasi
    1. Mengajukan surat permohonan peminjaman sarana dan prasarana

1.      Perorangan

Jangka waktu konfirmasi “setuju” digunakan paling lama 2 Jam sejak permohonan masuk.

2.      Instansi/Lembaga/Organisasi

Jangka waktu pemberian hari sejak permohonan masuk.

No

Nama Sarpras yang disewakan

Luas (m2)

Tarif /harian (Rp)*

1

Ruang Kelas Fisika Atas

134

1.573.000

2

Ruang kelas Depan

200

858.000

3

Ruang Kelas Bungur

133

858.000

4

Ruang Sidang Pulai

90

1.242.000

5

Ruang Sidang Tembesu

133

1.242.000

6

Aula Balam

262,50

2.529.000

7

Mess Jelutung 2

80

156.000/kamar

8

Mess Jelutung 3

180

178.000/kamar

9

Mess Penatar

60

132.000/kamar

10

Asrama Marsawa

800

115.000/kamar


Peminjaman fasilitas berupa aula, ruang kelas, ruang sidang, mess dan asrama

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

1.   Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Komplek Kemendikbudristek Gedung E Lantai 5

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta

Telepon: +6221- 5725613

1)      Surel: pauddikdasmen@kemdikbud.go.id dan tu.dikdasmen@gmail.com

2)      Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS (SP4N-LAPOR!)

2.   Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi

https://bpmpjambi.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Fasilitas"