Konsultasi Program

No. SK: 1077 /C7.16/HM.02.02/2024

  1. Melampirkan tanda pengenal (KTP/Paspor)
  2. Surat permohonan resmi dari instansi/organisasi bagi pemohon non perseorangan
  3. Surat tugas atau surat pengantar dari instansi/organisasi bagi pemohon non perseorangan

  1. Pemohon mengisi formulir permintaan konsultasi
  2. Pemohon melampirkan tanda pengenal dan surat resmi permohonan konsultasi dari instansi terkait
  3. BPMP memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan
  4. Apabila disetujui maka pemohon akan menerima konsultasi, apabila tidak maka pemohon harus merevisi permintaan
  5. Setelah menerima konsultasi, pemohon mengisi survei kepuasan pelayanan yang diberikan oleh Petugas ULT

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemitraan, BOS/BOS-P, Perencanaan Berbasis Data, Pelaksanaan PPDB, Program PPKSP

Pengguna layanan dapat menyampaikan surat secara tertulis yang ditujukan kepada:

Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta

Alamat: Jalan Nangka No.60 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan


Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui:

1) Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi DKI Jakarta

Alamat: Jalan Nangka No.60 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

2) Telepon ULT: 082116314866

3) Pos-el: lpmp.dkijakarta@kemdikbud.go.id

4) Laman: https://lpmpdki.kemdikbud.go.id

5) Kotak Pengaduan yang tersedia di BPMP Provinsi DKI Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store