Rekomendasi Pendistribusian Bansos Beras Sejahtera (Rastra) untuk Keluarga Miskin
Pengawasan terhadap objek Perizinan yang di keluarkan oleh Camat
Legalisir surat – surat yang di keluarkan oleh Camat
Fasilitasi pada Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)
Fasilitasi pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Fasilitasi pada Surat Pernyataan Miskin dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu
Fasilitasi Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum
Fasilitasi pada Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan
Fasilitasi pada Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial
Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik Tuntas di Kecamatan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Fasilitasi Pendaftaran Izin Usaha Mikro melalui OSS dengan kriteria : a. Memiliki kekayaan bersih / modal paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tempat Tinggal Tidak Bertingkat luas bangunan kurang dari atau sama dengan 100 m2 Bukan Perumahan dan Bangunan Komersial
CAMAT