Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di Kecamatan: 5. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Surat Pindah dari Desa dan Kecamatan;
  2. Kartu Keluarga Asli;
  3. KTP Asli;
  4. Fotokopi Surat Nikah / Akta Cerai;
  5. Foto 4X6 berwarna = 1 Lembar;
  6. Surat Ijin Orang Tua mengetahui Desa;
  7. Surat Izin Suami/Istri mengetahui Desa.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan;
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukan data, memproses dan mencetak draf surat keterangan pindah;
  5. Kepala Seksi melakukan koreksi dan paraf pada draf surat keterangan pindah;
  6. Sekretaris Kecamatan melakukan koreksi dan paraf pada draf surat keterangan pindah;
  7. Camat menandatangani Surat Keterangan pindah;
  8. Sekretariat memberi nomor dan pengarsipan;
  9. Surat keterangan pindah diserahkan ke Petugas Loket;
  10. Petugas Loket menyerahkan surat keterangan pindah ke pemohon.

30 (tiga puluh) menit pada hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten di Kecamatan Ranuyoso 082234574218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di Kecamatan: 5. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten"