Standar Pelayanan (Non Perizinan) : 2. Penerbitan Akta Kematian Tuntas Di Kecamatan

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F2.28);
  2. Surat Keterangan Kematian (F2.29);
  3. Surat Keterangan Kematian dari dokter / paramedis;
  4. Surat pernyataan apabila meninggal dirumah;
  5. Fotokopi kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah;
  6. Fotokopi KTP-el Pelapor;
  7. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan;
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukkan data ke dalam database dan melakukan pemindahan dokumen persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di Kabupaten melalui sistem;
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan kutipan Akta teregister dan ber Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan;
  6. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data kutipan akta ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses Cetak;
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kutipan Akta Kematian dan memberikan ke Petugas Loket;
  8. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kematian ke Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Akta Kematian di Kecamatan Ranuyoso 081235244041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (Non Perizinan) : 2. Penerbitan Akta Kematian Tuntas Di Kecamatan "