Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi pada Surat Pernyataan Miskin dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar RT dan RW;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa;
  3. Foto copy KK pemohon;
  4. Foto copy KTP pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Camat menandatangani fasilitasiSurat Pernyataan Miskin dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu;
  6. Petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi;
  7. Surat Pernyataan Miskin dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu diterima pemohon.

15 (lima belas) menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pada Surat Pernyataan Miskin dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi pada Surat Pernyataan Miskin dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu"