Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi pada Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

  1. Foto copy akte notaris;
  2. Mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah/Instansi Sosial (kab/Kota) setempat dengan melampirkan formulir F1;
  3. Rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat;
  4. Rekomendasi Bupati;
  5. Rekomendasi dari Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten;
  6. Susunan dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan;
  7. Daftar Anak Asuh;
  8. Surat domisili dari Lurah/Kades setempat;
  9. Mengajukan permohonan dengan membawa berkas (No 1 s/d 10) ke Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur);
  10. Copy surat izin operasional di sampaikan kepada orsos koordinatif/Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten;
  11. Setiap Orsos/LSM – Usaha Kesejahteraan Sosial yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan/ perkembangan kegiatan bidang Usaha Kesejahteraan Sosial,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Pemohon di arahkan ke Dinas Sosial;

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pada Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi pada Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial"