Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi pada Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

  1. Proposal/Usulan;
  2. Akte Pendirian;
  3. Foto copy gambar rencana bangunan yang di ajukan;
  4. Rencana Anggaran Biaya;
  5. Peta Desa;
  6. Surat Pengantar dari Desa.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Pemohon di arahkan ke Dinas Sosial.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pada Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan(Non Perizinan) Fasilitasi pada Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan"